Opini WTP Kejagung kembali menjadi sorotan di ibu kota setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian itu sudah diraih lembaga hukum tersebut untuk kesepuluh kalinya secara beruntun, menandai konsistensi pengelolaan anggaran negara di pusat pemerintahan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan berlangsung Kamis, 3 September 2026. Bagi pembaca di Jakarta, momen ini relevan karena Kejaksaan Agung berkantor di wilayah ibu kota dan menjadi rujukan tata kelola keuangan lembaga penegak hukum nasional. Predikat itu dinilai memperkuat kepercayaan publik terhadap akuntabilitas institusi yang sehari-hari menangani perkara di tingkat pusat.
Penyerahan LHP keuangan di Gedung Kejaksaan Agung
Dalam keterangan di lokasi, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur atas penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK. Ia menekankan bahwa capaian kesepuluh bukan angka semata, melainkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan untuk tahun anggaran 2025 yang telah melalui prosedur audit formal.
Kehadiran pejabat BPK di kompleks Kejaksaan Agung menandai penutupan siklus pemeriksaan rutin. Suasana resmi di Jakarta itu juga menjadi ruang komunikasi publik agar masyarakat memahami bahwa opini audit terkait langsung dengan disiplin administrasi dan pelaporan keuangan lembaga negara.
BPK tegaskan capaian bukan hadiah
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan, Nyoman Adhi Suryadnyana, menjelaskan bahwa opini yang diberikan tidak boleh dibaca sebagai hadiah. Menurutnya, hasil itu mencerminkan kerja keras pimpinan dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung dalam memenuhi sejumlah indikator tata kelola yang diukur selama pemeriksaan.
Ia menguraikan bahwa lembaga tersebut telah menunjukkan transparansi kegiatan, kepatuhan pada standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian internal yang berjalan efektif, serta pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sesuai peraturan. Empat unsur itu menjadi dasar penilaian positif yang dirangkum dalam opini WTP.
Efektivitas tindak lanjut mencapai 94,8 persen
Salah satu data yang disorot BPK adalah efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Angka Kejaksaan Agung tercatat 94,8 persen, jauh di atas standar nasional yang dipatok 75 persen. Capaian itu ditempatkan sebagai salah satu yang tertinggi di antara entitas yang diperiksa di Indonesia.
Tingginya tindak lanjut menandakan temuan audit tidak dibiarkan menggantung. Bagi publik Jakarta yang menaruh perhatian pada reformasi birokrasi, data tersebut memberi sinyal bahwa perbaikan internal di lembaga penegak hukum pusat berjalan terukur dan dapat diverifikasi melalui mekanisme BPK.
- Opini WTP ke-10 untuk laporan keuangan Kejaksaan tahun 2025
- Efektivitas tindak lanjut rekomendasi 94,8 persen
- Standar nasional tindak lanjut sebesar 75 persen
- Pemenuhan transparansi, akuntansi pemerintah, dan pengendalian internal
Fondasi tata kelola dan dampak penegakan hukum
Nyoman menegaskan opini WTP bukan tujuan akhir. Predikat itu diposisikan sebagai fondasi penguatan tata kelola keuangan negara agar dampaknya terasa pada penegakan hukum, penerimaan negara, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Harapan tersebut selaras dengan peran Kejaksaan yang sehari-hari beroperasi dari Jakarta sebagai pusat koordinasi nasional.
Dengan tata keuangan yang akuntabel, ruang fiskal dan kredibilitas kelembagaan diharapkan lebih solid mendukung program penuntutan, pengamanan aset negara, serta pelayanan hukum. Pemerintah dan publik di ibu kota dapat memantau apakah fondasi audit ini benar-benar berimbas pada kinerja penegakan hukum yang lebih responsif.
Secara keseluruhan, penyerahan opini di Jakarta menegaskan bahwa disiplin pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi tetap menjadi ukuran utama. Kejaksaan Agung diminta menjaga momentum kesepuluh WTP agar tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut pada perbaikan berkelanjutan yang bisa dirasakan masyarakat luas.
Sumber: Liputan6.