Jelang sidang pokok perkara terkait dugaan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan pentingnya proses hukum yang bersih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa sidang ijazah Jokowi harus digelar secara fair agar fakta hukum dapat diuji tanpa tekanan.
Pernyataan itu disampaikan Refly dalam program Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 8 September 2026. Menurutnya, harapan utama pihak pembela hanya satu: majelis hakim menjaga transparansi dan menghormati asas pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih.
Harapan fairness di ruang sidang Jakarta Timur
Refly menilai kebenaran material baru bisa terlihat jika persidangan berlangsung terbuka dan tidak bias. Ia menggambarkan bahwa bila prosesnya jujur, fakta akan tampak jelas, termasuk apakah pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa terbukti atau tidak.
Bagi pembaca di Ibu Kota, lokasi perkara di PN Jakarta Timur membuat isu ini dekat dengan dinamika hukum sehari-hari warga. Proses di pengadilan setempat sering menjadi barometer kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah metropolitan.
Jadwal sidang pokok 17 September 2026
Klien Refly dijadwalkan menghadapi sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September 2026. Refly memastikan kesiapan tim kuasa hukum sudah matang karena materi dakwaan telah dipelajari terlebih dahulu.
Ia menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya mencakup empat pasal. Dengan cakupan itu, pihaknya menilai tidak ada hambatan substantif dari sisi persiapan pembelaan.
Posisi hukum setelah kemenangan praperadilan
Sebelum masuk pokok perkara, Roy Suryo tercatat memenangkan upaya praperadilan. Momentum itu menjadi modal psikologis bagi tim pembela untuk menuntut standar pembuktian yang ketat di tahap berikutnya.
Refly menekankan bahwa penghormatan terhadap good governance dan clean government harus tercermin dalam cara majelis memimpin sidang, termasuk perlakuan setara terhadap alat bukti dan saksi.
Makna transparansi bagi publik Jakarta
Isu keabsahan dokumen pejabat publik selalu menarik perhatian warga Jakarta karena terkait legitimasi kepemimpinan nasional yang berdampak pada kebijakan daerah. Publik berhak menyaksikan proses yang tidak tertutup dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Persidangan diharapkan adil dan transparan
- Dakwaan dibatasi pada empat pasal
- Sidang pokok di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026
- Kebenaran materiil diuji lewat mekanisme terbuka
Dengan agenda sidang yang sudah ditetapkan, perhatian warga Ibu Kota diperkirakan mengarah pada bagaimana majelis hakim menjaga netralitas. Refly menempatkan fairness sebagai syarat agar putusan kelak diterima sebagai hasil pengujian hukum, bukan spekulasi.
Tim pembela menyatakan siap hadir dan menguji setiap poin dakwaan sesuai jadwal. Selama proses berjalan sesuai asas, menurut Refly, masyarakat dapat menilai sendiri keabsahan klaim yang selama ini diperdebatkan.
Sumber: Sindo News.