Hubungan industrial kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan tegas soal posisi buruh mitra pengusaha. Di hadapan peserta Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di kawasan MM2100, Bekasi, Jumat (11/9/2026), ia menekankan pekerja bukan pihak asing di dalam perusahaan, melainkan mitra, aset, sekaligus bagian dari keluarga usaha. Bagi pembaca di Jakarta dan sekitarnya, pesan ini relevan karena banyak rantai industri dan tenaga kerja ibu kota terhubung dengan kawasan industri Bekasi.
Sigit mengingatkan bahwa pertumbuhan perusahaan tidak lepas dari kontribusi pekerja. Sebaliknya, kesejahteraan buruh juga bergantung pada keberlangsungan dan kemampuan perusahaan untuk berkembang. Karena itu, kedua belah pihak diminta menjaga keseimbangan, bukan saling menjauh ketika muncul perbedaan pendapat.
Buruh diposisikan sebagai mitra dan keluarga usaha
Dalam arahannya, Kapolri meminta pengusaha menghentikan cara pandang yang menempatkan buruh sebagai orang lain. Pekerja, menurutnya, perlu diperlakukan sebagai rekan yang sama-sama menopang roda produksi. Pendekatan itu dinilai lebih sehat dibanding hubungan yang hanya bersifat formal tanpa rasa saling membutuhkan.
Ia menjelaskan, pembicaraan soal hak dan kesejahteraan buruh sulit diwujudkan jika perusahaan tutup atau stagnan. Fondasi hubungan yang baik justru membuat perbedaan kepentingan lebih mudah dikelola. Ketika buruh sudah dianggap keluarga, ruang dialog terbuka lebih lebar ketimbang saat jarak sosial dibiarkan melebar.
Kerukunan industrial dan pepatah yang diingat Kapolri
Perbedaan antara serikat pekerja dan pengusaha diakui sebagai hal yang wajar. Namun Sigit mengingatkan agar perbedaan itu tidak berujung pada keretakan yang merusak. Ia mengutip pepatah Jawa rukun agawe santoso, crah agawe bubrah: kerukunan memperkuat, sementara konflik yang dibiarkan berlarut justru merapuhkan hubungan.
Logika tersebut ia kaitkan dengan praktik sehari-hari di tempat kerja. Jika rasa kebersamaan dijaga, negosiasi upah, jaminan kerja, dan produktivitas dapat berjalan lebih konstruktif. Sebaliknya, sikap saling curiga hanya memperumit penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Tekanan global dan pentingnya dialog
Kapolri juga menyinggung kondisi global yang memengaruhi sektor ketenagakerjaan. Situasi itu, katanya, menuntut kebijaksanaan ekstra dari perusahaan maupun buruh. Tekanan eksternal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan saluran komunikasi internal.
Ia berharap sengketa kepentingan diselesaikan lewat dialog. Di saat yang sama, aksi turun ke jalan tetap diakui sebagai bagian dari perjuangan buruh. Sigit bahkan menyinggung bahwa demonstrasi kerap dianggap kelengkapan perjuangan, dengan catatan aksi tetap tertib dan tidak menimbulkan kekacauan.
- Perusahaan membutuhkan pekerja untuk tumbuh.
- Kesejahteraan buruh bergantung pada kelangsungan usaha.
- Perbedaan pendapat wajar, tetapi harus dikelola lewat dialog.
- Aksi di jalan sah sebagai ekspresi, selama tertib.
Sinyal positif pembahasan RUU ketenagakerjaan
Sigit menyambut baik dimulainya pembahasan draf regulasi ketenagakerjaan melalui pembicaraan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha. Langkah itu dinilai sebagai awal yang baik untuk merapatkan perbedaan kepentingan. Pendekatan partisipatif diharapkan mengurangi friksi di kemudian hari, termasuk bagi pekerja yang sehari-hari beraktivitas di koridor industri Jakarta–Bekasi.
Bagi dunia usaha di wilayah Jabodetabek, pesan Kapolri ini menjadi pengingat bahwa stabilitas hubungan industrial bukan hanya urusan hukum, melainkan juga budaya organisasi. Memperlakukan buruh sebagai mitra bukan slogan, melainkan prasyarat agar perusahaan dan pekerja sama-sama bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pada akhirnya, arah yang digarisbawahi di forum FSPMI Bekasi sederhana: bangun rasa saling membutuhkan, jaga kerukunan, dan utamakan dialog tanpa meniadakan hak bersuara. Prinsip itu yang diharapkan menuntun praktik hubungan kerja di lapangan.
Sumber: Liputan6.