Gugatan praperadilan MK yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam rekannya menjadi sorotan di ibu kota setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan itu perlu ditinjau ulang karena substansi yang diinginkan pemohon sesungguhnya sudah tertuang dalam ketentuan lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perkara teregister nomor 317/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Rismon Cs berargumen agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak dapat diajukan berulang kali. Di Gedung MK Jakarta, majelis menyimak uraian pemohon sebelum menyampaikan catatan kritis terhadap pilihan pasal yang digugat.
Catatan hakim soal arah permohonan
Guntur Hamzah menekankan bahwa inti keinginan pemohon mengarah pada pembatasan praperadilan hanya satu kali untuk objek yang sama. Menurutnya, kerangka itu bukan wilayah kosong. Ia mengingatkan hadirin bahwa pembatasan pengajuan praperadilan telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, sehingga pengujian terhadap Pasal 158 dinilai kurang menyentuh titik persoalan yang sebenarnya.
Dengan gaya analogi yang ringkas, hakim konstitusi itu menggambarkan langkah pemohon ibarat menggaruk bagian yang tidak gatal. Pesan tersebut disampaikan agar Rismon dan rekan-rekannya mempertimbangkan kembali apakah pasal yang dipilih benar-benar menjadi sumber ketidakpastian hukum yang mereka persoalkan.
Apa yang diuji Rismon Sianipar dan rekan
Rismon Sianipar dikenal publik sebagai praktisi yang sering terkait isu forensik digital. Bersama enam rekannya, ia membawa isu praperadilan berulang ke ranah konstitusional. Mereka berharap Mahkamah menata ulang batas pengajuan agar proses tidak dimanfaatkan berjilid-jilid untuk objek yang identik.
Di sisi lain, kerangka KUHAP terbaru sudah memuat norma pembatasan. Persinggungan antara Pasal 158 yang digugat dan Pasal 160 ayat (3) itulah yang menjadi poros komentar majelis. Bagi pembaca di Jakarta, sidang ini relevan karena MK berkedudukan di ibu kota dan putusan kelak berdampak pada praktik peradilan pidana di seluruh wilayah, termasuk pengadilan di DKI.
Implikasi bagi praktik praperadilan di ibu kota
Praperadilan sering menjadi instrumen kontrol atas sah tidaknya penangkapan, penahanan, atau penyitaan. Ketika permohonan terhadap objek sama diajukan berkali-kali, beban administrasi pengadilan dan kepastian hukum bagi para pihak bisa terganggu. Wacana pembatasan justru sudah diantisipasi pembentuk undang-undang melalui pasal tersendiri di KUHAP.
Untuk Jakarta sebagai pusat banyak perkara pidana berskala nasional, kejelasan aturan praperadilan membantu kepastian jadwal sidang dan mengurangi tumpang tindih permohonan. Catatan Guntur Hamzah mengarahkan pemohon agar tidak menguji norma yang secara substansi tidak menjadi sumber tumpang tindih tersebut.
- Perkara: 317/PUU-XXIV/2026
- Pasal diuji: Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- Norma pembanding: Pasal 160 ayat (3) KUHAP
- Lokasi sidang: Gedung MK, Jakarta
- Pemohon: Rismon Sianipar dan enam rekan
Langkah yang disarankan majelis kepada pemohon
Hakim meminta pemohon merenungkan kembali konstruksi dalil. Jika tujuan akhirnya adalah memastikan praperadilan tidak berulang tanpa batas untuk objek sama, rujukan normatif yang lebih tepat sudah tersedia. Menggeser fokus pengujian ke ketentuan yang memang mengatur pembatasan dinilai lebih logis ketimbang memaksakan Pasal 158 sebagai pintu masuk.
Sikap majelis tersebut tidak menutup hak konstitusional warga untuk menguji undang-undang. Yang digarisbawahi adalah ketepatan objek uji agar energi sidang tidak terserap pada pasal yang tidak gatal. Rismon Cs masih memiliki ruang untuk menyusun ulang argumen sesuai catatan tersebut pada proses berikutnya di MK.
Bagi publik Jakarta yang mengikuti isu hukum acara pidana, peringatan Guntur Hamzah menjadi pengingat bahwa reformasi KUHAP sudah memuat sejumlah pagar prosedural. Gugatan akan lebih tajam bila menyasar kekosongan atau konflik norma yang nyata, bukan ketentuan yang secara paralel sudah menjawab kekhawatiran pemohon. Pantauan lanjutan terhadap perkara 317/PUU-XXIV/2026 tetap penting karena putusan MK akan menjadi rujukan nasional, termasuk bagi penegak hukum dan pengadilan di wilayah DKI Jakarta.
Sumber: Sindo News.