Rencana pembentukan BLU sektor energi kembali menjadi sorotan di Jakarta setelah sejumlah catatan kritis disampaikan pakar tata kelola. Alih-alih otomatis memperbaiki efisiensi, skema Badan Layanan Umum dinilai perlu diuji apakah benar menjawab persoalan mendasar atau justru menambah lapisan pengambilan keputusan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) yang juga Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia menekankan karakteristik unik industri energi yang padat modal dan teknologi.
Kebutuhan kepastian investasi, bukan rantai keputusan baru
Menurut Ali, pelaku dan pembuat kebijakan energi membutuhkan kepastian investasi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme. Ketika terlalu banyak fungsi komersial digeser ke dalam kerangka BLU, proses keputusan berisiko menjadi lebih birokratis dan lambat merespons pergerakan pasar.
Kondisi itu, ujarnya, bertolak belakang dengan semangat tata kelola energi yang berkelanjutan dan lincah. Sektor ini memerlukan lembaga yang akuntabel dan profesional, bukan struktur tambahan yang memperpanjang jalur persetujuan hingga menggerus daya tanggap operasional.
Fleksibilitas keuangan BLU tidak otomatis berarti efisien
Ia mengingatkan bahwa keluwesan pengelolaan keuangan pada skema BLU tidak serta-merta menghasilkan efisiensi. Tanpa desain kelembagaan yang ketat dan pengawasan yang kuat, instrumen tersebut berpotensi memperluas ruang intervensi pemerintah ke aktivitas bisnis yang semestinya dijalankan berbasis prinsip keekonomian.
Yang layak diuji lebih dulu bukan sekadar boleh-tidaknya BLU dibentuk, melainkan apakah model itu menyelesaikan akar masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pembentukan institusi baru tanpa perbaikan substansi dikhawatirkan membuat persoalan tetap sama, bahkan lebih rumit.
Risiko distorsi pasar dan level playing field
Penerapan BLU pada ranah energi juga dinilai dapat menimbulkan distorsi apabila mendapat perlakuan khusus dibanding badan usaha lain. Perbedaan perlakuan itu berpotensi mengurangi kesetaraan bersaing di pasar, sehingga iklim investasi menjadi kurang menarik bagi pemodal yang mengandalkan kepastian aturan main.
Bagi pembaca di Jakarta dan kawasan sekitarnya, isu ini relevan karena pusat perumusan kebijakan energi nasional berada di ibu kota. Setiap perubahan kelembagaan akan berimbas pada rantai pasok, harga, dan kepastian proyek yang banyak dikendalikan dari Jakarta.
- Pastikan mandat BLU tidak menumpuk fungsi komersial berlebihan.
- Perkuat desain pengawasan agar fleksibilitas keuangan tidak disalahgunakan.
- Jaga kesetaraan perlakuan agar daya saing investasi tidak turun.
Orientasi solusi fundamental, bukan lembaga tambahan
Ali menegaskan sektor energi membutuhkan badan yang gesit dengan garis akuntabilitas yang jelas. Menambah lapisan birokrasi justru dapat membuat pengelolaan semakin kompleks dan inefisien, kontraproduktif terhadap profesionalisme yang diharapkan publik dan investor.
Dengan demikian, diskusi di Jakarta seyogianya diarahkan pada perbaikan tata kelola inti: kejelasan peran, kecepatan keputusan yang tetap akuntabel, serta iklim investasi yang setara. Tanpa itu, skema kelembagaan apa pun berisiko hanya memindahkan masalah lama ke wadah baru.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan menimbang masukan ini sebelum finalisasi model kelembagaan, agar tujuan efisiensi energi nasional tidak tergerus oleh struktur yang justru memperlambat respons pasar.
Sumber: Republika.