Komnas HAM membentuk tim ad hoc Kudatuli untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada peristiwa 27 Juli 1996 di Jakarta. Langkah itu menegaskan bahwa berkas lama terkait kerusuhan di kawasan Menteng kembali masuk jalur formal penyelidikan pro justisia.
Peristiwa yang dikenal luas sebagai Kudatuli berpusat di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro dan merembet ke sejumlah titik di sekitarnya. Bagi pembaca di ibu kota, lokasi tersebut bukan sekadar alamat sejarah: kawasan itu masih menjadi simpul politik dan lalu lintas harian warga Jakarta Pusat.
Mandat hukum dan keputusan internal Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pembentukan tim merupakan kelanjutan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. Dasar kerjanya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya mandat penyelidikan pada Pasal 18 dan Pasal 19.
Keputusan lahir dari Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5–6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026. Tindak lanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Wewenang tim di lapangan dan di meja pemeriksaan
Tim ad hoc mendapat ruang gerak yang luas. Mereka dapat menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan, serta saksi, lalu mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Peninjauan lokasi kejadian dan permintaan dokumen kepada pihak terkait juga termasuk dalam kewenangan itu.
Dalam batas yang diatur, tim dapat pula, atas perintah penyidik, melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, serta menghadirkan ahli. Rangkaian wewenang ini dirancang agar rekonstruksi fakta tidak hanya mengandalkan arsip lama, tetapi juga verifikasi langsung.
Tahapan yang sudah berjalan dan komunikasi ke Jaksa Agung
Menurut keterangan Anis, proses penyelidikan telah memasuki beberapa tahap operasional. Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) telah disampaikan kepada Jaksa Agung. Paralel dengan itu, tim menyusun rencana kegiatan serta menghimpun data dan informasi dari berbagai liputan media pada masa kejadian.
Kelompok-kelompok korban juga diterima untuk menggali keterangan terkait rangkaian peristiwa. Pendekatan ini menempatkan kesaksian warga yang terdampak—termasuk yang tinggal atau beraktivitas di sekitar Jalan Diponegoro—sebagai bagian penting dari penyusunan fakta.
- Pembentukan tim ad hoc penyelidikan pro justisia
- Penyampaian SPDPP kepada Jaksa Agung
- Pengumpulan arsip media dan data pendukung
- Pendalaman keterangan bersama kelompok korban
Latar kudatuli dan jejak dampak di Jakarta
Kudatuli berlangsung sekitar tiga dekade lalu di tengah dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI memicu benturan yang berujung pada korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda, termasuk akibat pembakaran toko di wilayah sekitar.
Bagi Jakarta, berkas ini menyentuh memori kolektif ibu kota tentang kekerasan politik di pusat kota. Penyelidikan ulang tidak mengubah fakta sejarah yang sudah tercatat, tetapi membuka saluran formal agar dugaan pelanggaran HAM berat diuji sesuai mekanisme UU Pengadilan HAM.
Komnas HAM menekankan bahwa sifat dan lingkup peristiwa dinilai patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat, sehingga masuk mandat penyelidikan lembaga. Publik Jakarta, terutama keluarga korban dan warga yang menyaksikan langsung kerusuhan di Menteng dan sekitarnya, dapat mengikuti perkembangan melalui saluran resmi yang dibuka tim.
Ke depan, hasil kerja tim ad hoc akan menentukan apakah berkas layak berlanjut ke tahap berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku. Transparansi tahapan—dari pengumpulan bukti hingga koordinasi dengan jaksa—menjadi kunci agar proses dipercaya tanpa mengabaikan hak semua pihak yang dipanggil.
Sumber: Liputan6.