Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kembali menjadi titik perhatian publik ketika massa aksi AMPB Senayan mengakhiri demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR terkait desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kamis (27/8/2026).
Peristiwa ini berlangsung di jantung pemerintahan ibu kota. Pintu gerbang utama kompleks parlemen yang sempat dipadati peserta aksi perlahan lengang setelah isi kesepakatan disampaikan secara terbuka di hadapan massa.
Hasil audiensi dibacakan di depan massa
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, membacakan surat komitmen hasil pertemuan dengan pimpinan DPR. Isi surat menegaskan tekad lembaga legislatif untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Poin yang cukup menyita perhatian publik Jakarta menyebut pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut rancangan undang-undang itu belum berhasil disahkan. Penyampaian tersebut menjadi penutup rangkaian tuntutan yang disuarakan sejak aksi berlangsung di Senayan.
Pembubaran massa di kawasan DPR berjalan tertib
Usai pembacaan hasil audiensi, peserta aksi mulai meninggalkan lokasi secara bertahap. Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 12.45 WIB, kerumunan yang semula memenuhi gerbang utama DPR berangsur bubar tanpa gejolak berarti.
Sebagian massa memilih berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Lainnya memanfaatkan kendaraan yang diparkir di sekitar Senayan untuk kembali ke tempat masing-masing. Lalu lintas di jalur protokol Jakarta Pusat yang sempat terdampak aktivitas massa kembali longgar seiring pembubaran.
Mengapa isu ini relevan bagi warga Jakarta
Meski AMPB berasal dari luar ibu kota, lokasi aksi di Senayan menempatkan isu RUU Perampasan Aset dalam radar pemberitaan harian Jakarta. Gedung DPR RI menjadi ruang publik tempat tuntutan antikorupsi dan tata kelola aset negara disuarakan langsung kepada pembuat kebijakan.
Bagi pembaca di Jakarta, kejelasan tenggat 15 Desember 2026 memberi patokan waktu untuk memantau tindak lanjut legislasi. Komitmen tertulis yang dibacakan di lokasi aksi juga menjadi rujukan publik saat menilai keseriusan proses di parlemen pada sisa tahun berjalan.
- Lokasi aksi: Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat
- Batas waktu komitmen: 15 Desember 2026
- Waktu pembubaran massa: sekitar pukul 12.45 WIB
- Arahan sebaran massa: GBK dan kendaraan di sekitar Senayan
Dinamika Senayan setelah aksi berakhir
Setelah massa menyingkir, suasana di sekitar gerbang utama parlemen relatif terkendali. Tidak ada laporan kekacauan besar yang menyertai proses bubar diri. Fokus perhatian bergeser dari kerumunan di jalan menuju isi komitmen yang telah diumumkan secara terbuka.
RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu rancangan regulasi yang kerap dikaitkan dengan upaya pemulihan kekayaan negara dari hasil tindak pidana. Desakan percepatan pengesahan yang disuarakan di Senayan menempatkan agenda tersebut kembali di permukaan diskusi publik ibu kota.
Dengan berakhirnya aksi AMPB di Jakarta Pusat, bola kini berada di ranah proses legislasi. Warga dan pemantau kebijakan di Jakarta dapat menjadikan tanggal 15 Desember 2026 sebagai penanda untuk melihat apakah komitmen yang dibacakan di depan massa benar-benar diwujudkan dalam bentuk undang-undang.
Sumber: Sindo News.