Keramaian di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berpusat pada desakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima langsung, sementara tiga anggota dewan naik ke mobil komando untuk berdialog dengan massa yang menuntut pemberantasan korupsi lebih tegas.
Suasana di depan kompleks parlemen relatif terkendali meski tuntutan massa jelas: RUU yang selama ini dinanti segera dibahas tuntas, disertai desakan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi. Pihak dewan merespons dengan membuka kanal formal bagi aspirasi warga.
Undangan resmi ke Komisi III untuk masukan AMPB
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andre Rosiade menyatakan aspirasi massa sudah sampai ke pimpinan dewan. Sebagai tindak lanjut, perwakilan AMPB diundang memberi keterangan dan masukan bersama Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Andre, langkah itu dimaksudkan agar proses legislasi tidak hanya berjalan di ruang rapat, tetapi juga menampung suara warga yang turun ke jalan. Ia menegaskan undangan tersebut merupakan respons langsung atas pertemuan dengan koordinator aksi.
Batas waktu 15 Desember 2026 ditetapkan pimpinan
Selain membuka ruang partisipasi, pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Batas waktu itu disampaikan Andre kepada massa sebagai komitmen kelembagaan, bukan sekadar janji lisan di atas panggung.
Bagi warga Jakarta yang kerap menyaksikan aksi serupa di Senayan, penegasan tanggal menjadi titik yang mudah dipantau publik. Target tersebut juga memberi kerangka kerja bagi Komisi III untuk menyelesaikan substansi rancangan sebelum akhir tahun.
Tiga wajah dewan di atas mobil komando
Sebelum pengumuman formal, Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan menemui massa AMPB di lokasi aksi. Ketiganya naik ke mobil komando dan berdialog bersama Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Kehadiran mereka di tengah barisan demonstran memperlihatkan upaya meredakan ketegangan sekaligus menyerap tuntutan pokok: percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penegakan hukum yang lebih keras terhadap koruptor, termasuk wacana hukuman mati yang disuarakan peserta aksi.
Janji mengundurkan diri jika target gagal
Poin yang paling menonjol dari pertemuan itu adalah komitmen pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga 15 Desember 2026. Andre menyampaikan pernyataan itu secara terbuka di hadapan massa.
Janji tersebut menempatkan reputasi pimpinan dewan pada satu tonggak waktu yang jelas. Publik, termasuk pemilih di DKI Jakarta, kini memiliki acuan konkret untuk menilai kesungguhan lembaga legislatif dalam menuntaskan instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan.
- Aspirasi AMPB diterima pimpinan DPR dan diteruskan ke pembahasan Komisi III.
- Target pengesahan RUU Perampasan Aset: paling lambat 15 Desember 2026.
- Tiga anggota DPR berdialog langsung di mobil komando bersama koordinator aksi.
- Pimpinan DPR berjanji mundur jika batas waktu tidak terpenuhi.
Di ibu kota, aksi di kawasan parlemen selalu berdampak pada arus lalu lintas dan operasional transportasi publik di sekitar Senayan. Meski fokus berita ini pada substansi komitmen legislasi, warga Jakarta tetap perlu memantau pengumuman rekayasa lalu lintas resmi bila aksi lanjutan terjadi.
Dengan undangan formal, target tanggal, dan janji mundur yang sudah diucapkan, bola kini berada di pengambil keputusan di Senayan. Massa AMPB telah menyampaikan aspirasi; publik menunggu apakah RUU Perampasan Aset benar-benar sah sebelum batas yang dijanjikan.
Sumber: Liputan6.