Menjelang gelombang aksi massa di Jakarta, kebijakan jemput siswa Tangerang menjadi perhatian orang tua yang sehari-hari beraktivitas lintas kota. Dinas Pendidikan Kota Tangerang meminta pendampingan ketat saat jam pulang agar peserta didik tidak terdampak kepadatan jalan maupun perubahan arus lalu lintas dari arah ibu kota.
Langkah itu dituangkan lewat surat edaran resmi yang berlaku untuk jenjang usia dini hingga menengah pertama, baik sekolah negeri maupun swasta. Bagi warga Jabodetabek, terutama yang tinggal atau bekerja di kawasan penyangga Jakarta, imbauan ini menjadi pengingat agar rencana penjemputan disiapkan lebih awal.
Isi surat edaran dan cakupan sekolah
Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tentang Imbauan Pendampingan Peserta Didik ditetapkan 26 Agustus 2026. Dokumen tersebut dikirim ke seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan, siswa SD dan SMP sebaiknya dijemput langsung oleh orang tua, wali, atau keluarga yang dipercaya tepat pada jam kepulangan. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain wajib dijemput, peserta didik diminta tidak pulang sendirian. Penggunaan transportasi umum tanpa pendamping serta kebiasaan berkerumun di luar pagar sekolah juga dilarang selama situasi berlangsung.
Alasan keamanan dan antisipasi macet lintas kota
Fokus kebijakan adalah menjaga anak tetap dalam pengawasan keluarga di tengah potensi gangguan lalu lintas. Pengalihan arus di sejumlah ruas jalan Jakarta berisiko merambat ke koridor yang biasa dilalui pelajar dan orang tua dari Tangerang.
Orang tua yang terlambat tiba di sekolah diminta segera menghubungi guru atau wali kelas. Aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak juga disarankan ditunda agar pergerakan di jalan tidak menambah kepadatan.
Menurut Wahyudi, koordinasi sekolah dan keluarga harus berjalan optimal. Kepala sekolah, guru, serta wali murid diharapkan menjalankan imbauan secara disiplin demi keamanan peserta didik.
Titik aksi di Jakarta yang dipantau aparat
Polisi memetakan tiga lokasi utama penyampaian pendapat pada hari yang sama: Gedung DPR/MPR RI, Silang Selatan Monas atau seberang Gedung Danareksa, dan Taman Pandang Silang Monas. Pemetaan mengikuti banyaknya agenda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat 80 agenda, terdiri 62 kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 18 kegiatan masyarakat lainnya. Pengamanan di Gedung DPR/MPR RI saja melibatkan 4.274 personel, sementara personel lain ditempatkan untuk pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan lapangan.
Pendekatan yang dikedepankan meliputi komunikasi, dialog, serta sikap persuasif dan humanis. Rekayasa lalu lintas diberlakukan situasional. Peserta aksi diimbau menjaga ketertiban, mematuhi petugas, dan menghormati hak pengguna ruang publik lain agar aktivitas warga, termasuk pergerakan pelajar dari daerah penyangga, tetap aman.
Yang perlu disiapkan orang tua di kawasan penyangga
Bagi keluarga di Tangerang yang anaknya bersekolah lokal maupun yang rutinitasnya menyentuh Jakarta, penyesuaian jam jemput menjadi kunci. Datang lebih awal, memastikan kontak wali kelas aktif, serta menghindari kerumunan di gerbang sekolah membantu memperlancar proses kepulangan.
- Pastikan penjemput adalah orang tua, wali, atau keluarga yang sudah dikenali pihak sekolah.
- Jangan biarkan siswa pulang sendiri atau naik angkutan umum tanpa dampingan.
- Hubungi guru segera bila terjebak macet atau terlambat.
- Tunda keperluan nonmendesak di luar rumah selama situasi masih padat.
Imbauan ini bukan larangan belajar, melainkan penguatan pengawasan sementara. Dengan komunikasi yang rapi antara rumah dan sekolah, risiko siswa terdampak kepadatan imbas aksi di Jakarta dapat ditekan.
Warga Seputar Jakarta yang memiliki keluarga di Tangerang disarankan saling mengingatkan soal jadwal jemput dan rute alternatif. Kewaspadaan bersama menjaga anak tetap aman tanpa mengorbankan hak masyarakat menyampaikan pendapat secara tertib.
Sumber: Liputan6.