Perwakilan guru honorer menempuh jalur dialog dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna menuntut kejelasan status kepegawaian non-ASN. Pertemuan yang digelar Rabu, 26 Agustus 2026 itu menjadi sorotan bagi ribuan pengajar di wilayah ibu kota dan daerah penyangga yang masih menggantungkan kepastian karier pada kebijakan pusat.
Fokus utama perjumpaan tersebut adalah masa depan tenaga pendidik non-ASN setelah ketentuan penataan tenaga honorer yang berlaku saat ini berakhir pada 31 Desember 2026. Tanpa arah kebijakan yang tegas, banyak guru khawatir proses pengangkatan, penempatan, hingga perlindungan hak dasar akan terhenti di tengah jalan.
Pimpinan DPR pimpin dialog di Senayan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa memimpin audiensi dengan perwakilan guru honorer di kawasan parlemen. Kehadiran dua pimpinan dewan menandakan isu status honorer masuk radar legislatif, terutama karena tenggat waktu regulasi sudah semakin dekat.
Bagi guru di Jakarta, pertemuan ini punya bobot tersendiri. Ibu kota menampung banyak tenaga pengajar kontrak dan honorer di sekolah negeri maupun satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Ketidakpastian status berimbas langsung pada stabilitas penghasilan, akses jaminan sosial, dan perencanaan hidup keluarga di kota dengan biaya hidup tinggi.
Mengapa batas 31 Desember 2026 krusial
Ketentuan penataan tenaga honorer yang menjadi rujukan kebijakan saat ini dijadwalkan habis masa berlakunya pada akhir 2026. Setelah tanggal itu, tanpa payung hukum lanjutan atau skema transisi yang jelas, posisi guru non-ASN berisiko kembali ke zona abu-abu administratif.
Isu ini bukan semata soal formalitas surat keputusan. Status kepegawaian menentukan apakah seorang guru dapat diikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi, mendapat perlindungan ketenagakerjaan yang memadai, serta memiliki jalur karier yang terukur. Di lingkungan pendidikan Jakarta, kejelasan itu juga memengaruhi kesiapan sekolah menghadapi tahun ajaran dan distribusi beban mengajar.
Dampak bagi tenaga pendidik di kawasan ibu kota
Jakarta sebagai pusat pemerintahan sering menjadi barometer penerapan kebijakan kepegawaian nasional. Ketika aturan pusat berubah atau masa berlakunya habis, dinas pendidikan dan sekolah di DKI harus menyesuaikan cepat agar layanan belajar tidak terganggu.
Guru honorer di ibu kota umumnya mengampu mata pelajaran inti, mengisi kekosongan di sekolah padat siswa, atau mendukung program literasi dan numerasi. Jika status mereka tidak segera dipastikan, risiko kekosongan pengajar dan penurunan mutu layanan pendidikan bisa meningkat, terutama di wilayah dengan rasio siswa-guru yang sudah ketat.
- Kepastian status memengaruhi hak penghasilan dan jaminan sosial
- Sekolah membutuhkan kejelasan untuk merencanakan formasi pengajar
- Orang tua siswa berkepentingan agar proses belajar tetap stabil
- Pemerintah daerah menunggu arah kebijakan pusat sebelum menata ulang formasi
Harapan setelah audiensi di parlemen
Audiensi di Senayan diharapkan menjadi titik awal penyusunan opsi kebijakan yang realistis: apakah melalui pengangkatan bertahap, perpanjangan skema penataan, atau model kontrak pemerintah yang lebih terlindungi. Yang ditunggu guru adalah jadwal yang terukur, kriteria yang transparan, dan saluran pengaduan bila proses di lapangan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi publik Jakarta, transparansi hasil dialog ini penting agar tidak hanya berhenti di ruang rapat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana DPR dan pemerintah akan mengamankan layanan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengorbankan hak tenaga pendidik yang selama ini mengabdi tanpa status ASN.
Ke depan, pantauan terhadap tindak lanjut audiensi akan terus dilakukan, termasuk apakah muncul rancangan aturan baru sebelum 31 Desember 2026. Kepastian dini akan memberi napas lega bagi guru honorer sekaligus menjaga kontinuitas pembelajaran di sekolah-sekolah ibu kota dan daerah lain.
Sumber: Okezone.