Putusan banding TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memicu reaksi keras di Jakarta. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban menilai amar putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru meringankan dua terdakwa dan menimbulkan kesan pemecatan dari dinas militer tidak lagi ditegaskan. Pernyataan sikap itu disampaikan Jumat, 4 September 2026, setelah tim hukum menelusuri data perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Perkara ini menyentuh publik ibu kota karena sidang tingkat pertama digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sementara upaya banding diputus di lembaga militer tingkat tinggi yang juga berkedudukan di wilayah yang sama. Bagi pembaca Jakarta, isu ini bukan sekadar sengketa pidana internal TNI, melainkan ujian atas jaminan perlindungan warga sipil ketika pelaku berstatus prajurit.
Isi putusan banding yang memangkas hukuman dua terdakwa
Berdasarkan catatan TAUD, putusan banding bertanggal 20 Agustus 2026 teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Majelis mengubah pemidanaan dua terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko yang semula divonis tiga tahun penjara kini dihukum dua tahun enam bulan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengalami pengurangan dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Dua terdakwa lain tidak mengalami perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap menjalani pidana dua tahun, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan. Pada tingkat pertama, 10 Juni 2026, keempat prajurit dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketidakjelasan status pemecatan memicu kecaman
Poin yang paling disorot kuasa hukum adalah status pidana tambahan berupa pemecatan. Pada putusan awal, dua terdakwa yang hukumannya dipangkas juga dikenai pemecatan dari dinas militer. Namun di tingkat banding, amar putusan dinilai tidak menegaskan secara eksplisit nasib pidana tambahan tersebut.
TAUD menilai ketidakjelasan itu secara wajar menimbulkan kesan pemecatan dianulir. Mereka menyebut rangkaian putusan banding sebagai bentuk peradilan yang keliru dan berpotensi memperkuat impunitas apabila anggota militer yang tersangkut tindak pidana terhadap sipil hanya menghadapi sanksi yang dinilai tidak sebanding dengan dampak korban.
- Edi Sudarko: hukuman turun menjadi dua tahun enam bulan, status pemecatan dipersoalkan.
- Budhi Hariyanto Widhi: hukuman turun menjadi dua tahun, pemecatan dinilai tidak tegas.
- Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka: vonis penjara tetap seperti tingkat pertama.
Perspektif korban dan proses yang dinilai tertutup
Selain soal angka hukuman, TAUD menekankan kondisi korban belum menjadi pertimbangan yang memadai. Andrie Yunus mengalami gangguan pada indera penglihatan serta luka bakar sekitar 20 persen. Menurut tim hukum, kerusakan itu seharusnya menuntun majelis pada pemidanaan yang lebih berorientasi pada penderitaan dan pemulihan korban, bukan hanya pada formalitas hierarki militer.
Mereka juga mengkritik persidangan yang berlangsung tertutup serta menilai pengungkapan fakta belum menyeluruh. TAUD mendorong pembuktian yang lebih komprehensif, termasuk penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan pendekatan investigasi yang dapat diuji secara ilmiah. Proses yang gagal membuka fakta utuh, kata mereka, berisiko membatasi pertanggungjawaban komando.
Desakan ke lembaga negara dan sudut kepentingan warga Jakarta
Atas temuan itu, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara transparan dugaan pelanggaran etik hakim yang dilaporkan terkait pemeriksaan tingkat pertama. Mereka juga meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani laporan kasus ini secara profesional dan independen, mengingat dimensi publik di wilayah hukum Metro Jaya.
Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Di ranah konstitusi, TAUD mendorong Mahkamah Konstitusi segera memeriksa pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI yang diajukan Andrie Yunus. Langkah lain yang digarisbawahi adalah reformasi batas kewenangan peradilan militer agar tindak pidana umum prajurit terhadap warga sipil dapat masuk yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus status militer.
Bagi masyarakat Jakarta, desakan tersebut relevan karena akses keadilan di ibu kota sering menjadi barometer kepercayaan publik nasional. Ketika korban adalah aktivis sipil dan forum peradilan berada di Jakarta, standar keterbukaan, proporsionalitas hukuman, serta jaminan pemulihan korban menjadi ukuran apakah institusi hukum mampu menempatkan warga sipil setara di hadapan hukum.
TAUD menegaskan korban dan warga sipil harus memperoleh perlindungan hukum serta pemulihan tanpa diskriminasi berdasarkan status atau institusi pelaku. Putusan banding yang memangkas hukuman dua prajurit, tanpa kejelasan tegas soal pemecatan, dinilai belum menjawab tuntutan itu. Publik menunggu respons lembaga-lembaga yang digugat agar proses lanjutan tidak berhenti pada wacana.
Sumber: Liputan6.