Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kembali menyorot dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Fokus kata kunci kuota haji Jakarta menguat setelah staf biro perjalanan umrah dan haji memberikan keterangan soal aliran dana dolar AS kepada mantan staf khusus menteri agama. Perkara yang digelar Kamis, 3 September 2026, menempatkan empat terdakwa di kursi persidangan, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keterangan itu datang dari Nur Faidzin, yang akrab dipanggil Nanang, staf PT Pesona Mozaik. Ia menyatakan pernah menyerahkan uang kepada Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, yang kala itu bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Menurut Nanang, total yang diserahkan mencapai 75 ribu dolar Amerika Serikat, dan disebut sebagai ucapan terima kasih setelah konsultasi soal cara memperoleh kuota haji tambahan bagi jemaah biro travel tempatnya bekerja.
Alur pertemuan dan arahan ke pejabat Kemenag
Nanang menceritakan sempat bertemu Gus Alex untuk menanyakan mekanisme pengajuan kuota tambahan. Setelah pertemuan itu, ia diarahkan menghubungi sosok bernama Rizky yang disebut menjabat kepala subdirektorat di lingkungan Kementerian Agama. Beberapa hari kemudian, menurut kesaksiannya, beredar surat edaran ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar mengajukan nama untuk kuota tambahan, dengan proses teknis yang berlangsung melalui kantor dan kanal resmi seperti surel.
Jaksa kemudian menekan rincian nominal. Awalnya Nanang hanya menyebut 45 ribu dolar. Setelah diperiksa lebih dalam, ia membenarkan angka keseluruhan 75 ribu dolar yang diserahkan dalam dua tahap, termasuk penyerahan sebelum musim haji berjalan. Dialog di ruang sidang menegaskan bahwa uang itu ditujukan kepada Gus Alex, bukan kepada pihak lain di luar yang disebutnya.
Empat terdakwa dan saksi yang dihadirkan KPK
Sidang di Tipikor Jakarta menghadirkan empat terdakwa dalam satu berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Kehadiran mereka di ibu kota membuat publik Jakarta ikut menyimak perkembangan hukum yang bersinggungan dengan tata kelola ibadah haji nasional.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendatangkan empat saksi pada hari yang sama. Selain Nanang, hadir mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, dan staf Biro Hukum di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Deni Sefianto. Keterangan mereka diharapkan memperjelas alur kebijakan, surat edaran, serta komunikasi antara biro travel dan pejabat terkait kuota tambahan.
Mengapa sidang ini relevan bagi warga Jakarta
Meskipun kuota haji bersifat nasional, pusat persidangan berada di Jakarta sehingga pantauan media dan masyarakat ibu kota menjadi dekat. Banyak calon jemaah dan keluarga di wilayah Jabodetabek memakai jasa PIHK yang berkantor atau beroperasi di ibu kota. Transparansi soal kuota tambahan menyentuh rasa keadilan publik: siapa yang berhak berangkat, bagaimana penempatan kuota diatur, dan apakah ada imbalan di luar prosedur resmi.
Bagi pembaca Seputar Jakarta, poin pentingnya terletak pada proses peradilan di pengadilan tipikor setempat serta dampak reputasi tata kelola haji terhadap kepercayaan jemaah urban. Pengakuan soal “ucapan terima kasih” dalam bentuk valuta asing justru memicu pertanyaan tentang batas antara apresiasi dan dugaan suap dalam rantai perizinan kuota.
Poin kesaksian yang perlu dicatat
- Nominal yang diakui Nanang: total US$75.000 dalam dua tahap penyerahan.
- Penerima yang disebut: Gus Alex, eks staf khusus Menag Yaqut.
- Konteks: konsultasi kuota haji tambahan dan edaran pengajuan nama PIHK.
- Forum: sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2026.
Sejauh keterangan di persidangan, Nanang menekankan pemberian itu terkait rasa terima kasih setelah mendapat gambaran mekanisme kuota. Jaksa terus menguji konsistensi waktu penyerahan dan keterkaitan dengan surat edaran kementerian. Majelis hakim mencatat jawaban saksi tanpa menutup ruang pemeriksaan saksi lain pada agenda berikutnya.
Perkembangan di Tipikor Jakarta ini masih berjalan. Empat terdakwa menghadapi rangkaian pembuktian yang akan menguji apakah aliran dana, arahan pejabat, dan kebijakan kuota tambahan 2023-2024 memenuhi unsur pidana korupsi. Publik ibu kota diharapkan mengikuti fakta persidangan secara utuh, bukan spekulasi di luar ruangan sidang, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum.
Sumber: Liputan6.