Pernyataan tegas soal hak berpendapat Jakarta kembali mengemuka setelah aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan dinilai menghalangi warga yang sedang menyalurkan aspirasi. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak sipil dan politik yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak boleh diganggu oleh siapa pun.
Insiden penghalangan dan kekerasan terhadap massa demonstran di Jakarta serta Yogyakarta disebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional. Ruang publik, menurut Hendardi, adalah arena demokrasi, bukan wilayah yang bisa dikuasai kekuatan massa atau kelompok tertentu.
Ormas tidak punya mandat menyeleksi siapa yang boleh bersuara
Hendardi menegaskan, tidak ada kelompok, termasuk ormas, yang berwenang menentukan siapa boleh dan siapa tidak boleh menyampaikan pendapat. Klaim mandat jalanan untuk mengatur aksi warga justru merusak prinsip kebebasan sipil yang dijamin negara.
Di ibu kota, isu ini relevan karena Jakarta sering menjadi pusat unjuk rasa nasional. Warga dan mahasiswa yang turun ke jalan membutuhkan jaminan bahwa aspirasi mereka tidak dipatahkan oleh aktor non-negara. SETARA menempatkan penghormatan terhadap hak konstitusional sebagai syarat utama pengelolaan ruang demokrasi di kawasan metropolitan.
Apresiasi untuk polisi, disertai tuntutan ketegasan
Kinerja kepolisian dalam mengawal aksi demonstrasi belakangan ini dinilai relatif lebih baik dibandingkan penanganan pada akhir Agustus 2025, yang sempat menimbulkan korban di pihak masyarakat maupun petugas. Pendekatan yang lebih profesional dan proporsional patut dipertahankan.
Namun apresiasi itu tidak boleh berhenti di situ. Polisi diminta tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan demonstran, tanpa memandang siapa pelakunya. Membiarkan kelompok massa mengendalikan ruang publik sama saja membuka celah bagi mekanisme jalanan yang bertentangan dengan hukum.
Usut keterlibatan ormas dalam pengamanan aksi
SETARA mendesak kepolisian menelusuri secara serius bagaimana elemen ormas atau kelompok tertentu bisa terlibat dalam pengamanan maupun penanganan unjuk rasa. Jika keterlibatan itu terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, siapa yang memberi perintah, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa.
Transparansi penyelidikan penting agar kepercayaan warga Jakarta terhadap aparat penegak hukum tidak retak. Wewenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap berada pada aparat yang sah, bukan pada organisasi yang bertindak di luar koridor hukum.
- Jamin kebebasan menyampaikan pendapat sesuai konstitusi
- Tindak tegas kekerasan dan intimidasi terhadap demonstran
- Usut keterlibatan terorganisasi ormas dalam penanganan aksi
- Pertahankan pendekatan polisi yang profesional dan proporsional
Ruang demokrasi ibu kota harus tetap terbuka
Bagi pembaca di Jakarta, pesan SETARA mengingatkan bahwa stabilitas ibu kota tidak dibangun dengan membungkam aspirasi, melainkan dengan melindungi hak warga secara setara. Demonstrasi yang damai adalah bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan, selama berjalan dalam batas hukum.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kekerasan, baik dari peserta aksi maupun pihak yang menghalangi, akan memperkuat citra Jakarta sebagai kota yang menghargai hak konstitusional. Tanpa ketegasan itu, ruang publik rawan dikuasai kelompok yang merasa paling berhak bersuara.
SETARA menyerukan agar standar penghormatan hak asasi terus dijaga dalam setiap pengamanan unjuk rasa. Dengan demikian, warga dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, dan aparat tetap menjadi penjamin netralitas ruang demokrasi di ibu kota.
Sumber: Sindo News.