Desakan deportasi WNA Bali kembali menguat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bereaksi keras atas kasus pemukulan warga lokal oleh warga negara asing di kawasan pariwisata Badung. Peristiwa di Jalan Raya Canggu–Tanah Lot, Munggu, Kecamatan Mengwi, dinilai mencederai rasa aman masyarakat dan citra Bali sebagai destinasi ramah tamu.
Sahroni menyampaikan sikapnya pada Kamis, 3 September 2026. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku asing tidak boleh setengah hati, terutama bila kekerasan menimpa pengendara motor atau warga setempat. Bagi legislator yang akrab dengan isu hukum pidana ini, tamu asing wajib tunduk pada aturan yang sama seperti warga Indonesia di luar negeri.
Permintaan tindakan ke Polda dan Imigrasi Bali
Wakil ketua komisi yang membidangi hukum itu secara eksplisit meminta Polda Bali bersama jajaran Imigrasi Bali bergerak tegas. Menurutnya, WNA yang terbukti berbuat onar, melanggar hukum, dan meresahkan warga tidak pantas mendapat perlakuan istimewa. Proses pidana harus dijalankan terlebih dahulu, disusul pengusiran setelah hukuman dipenuhi.
“Datang sebagai tamu wajib menghormati aturan dan etika. Siapa pun yang melanggar harus dihajar dengan hukum yang berlaku. Apalagi sampai menganiaya warga, jangan ragu dipidanakan lalu dideportasi. Tanpa kompromi,” tegas Sahroni dalam keterangannya.
Bukan sikap antiwisatawan asing
Sahroni menegaskan posisinya bukan anti terhadap wisatawan mancanegara. Ketegasan justru dilandasi kebutuhan menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, baik bagi penduduk lokal maupun wisatawan lain yang berwisata tertib. Bali, katanya, bukan ruang bebas bagi siapa pun untuk bertindak semaunya tanpa konsekuensi.
Logika yang ia sampaikan sederhana: warga Indonesia di luar negeri pun patuh karena hukum setempat ditegakkan. Maka di dalam negeri, standar yang sama harus diterapkan agar kredibilitas penegakan hukum tidak diragukan. Pesan ini relevan bagi kawasan padat wisata seperti Canggu dan Tanah Lot yang kerap menjadi titik temu warga dan ekspatriat.
Dampak bagi kawasan wisata dan persepsi publik Jakarta
Meski peristiwa terjadi di Badung, isu kekerasan melibatkan WNA cepat menarik perhatian publik di kota besar, termasuk Jakarta. Banyak keluarga dan pelaku usaha pariwisata ibu kota memiliki tautan bisnis maupun liburan ke Bali. Insiden di jalur Munggu dikhawatirkan menorehkan citra negatif bila tidak direspons cepat oleh aparat.
Penanganan yang transparan—mulai penyidikan, penuntutan, hingga deportasi—diyakini dapat meredam keresahan. Langkah itu juga memberi sinyal bahwa Indonesia melindungi warganya tanpa menutup pintu bagi wisatawan yang taat aturan. Bagi pembaca di Jakarta, kejelasan sikap DPR dan aparat daerah menjadi rujukan apakah standar keamanan destinasi nasional masih dapat diandalkan.
Standar hukum sama untuk warga dan tamu asing
Sahroni menempatkan prinsip kesetaraan di depan hukum sebagai poros argumennya. Pelanggaran berat seperti penganiayaan tidak boleh ditoleransi hanya karena pelaku berstatus asing atau berada di zona wisata. Setelah proses hukum pidana selesai, deportasi menjadi instrumen administratif untuk mencegah pengulangan dan melindungi ketertiban umum.
Dengan empat poin tegas—penindakan polisi, peran imigrasi, pidana tanpa ragu, dan pengusiran tanpa kompromi—pesan legislator itu mengunci ekspektasi publik terhadap penuntasan kasus Munggu. Bali tetap dibuka untuk tamu, tetapi hanya bagi mereka yang menghormati hukum dan warga setempat.
Publik kini menunggu realisasi koordinasi Polda Bali dan Imigrasi setelah desakan tersebut. Kecepatan dan ketegasan penanganan akan menentukan apakah rasa aman di jalur Canggu–Tanah Lot serta destinasi sekitarnya dapat segera dipulihkan.
Sumber: Sindo News.