Usulan sanksi pembakar hutan kembali menguat di Jakarta setelah anggota Komisi IV DPR RI, Robert J Kardinal, menegaskan perlunya hukuman maksimal—termasuk hukuman mati—bagi pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/9/2026), menyusul pola karhutla yang terus berulang tiap musim kemarau.
Menurut legislator tersebut, kebakaran hutan tidak lagi cukup diperlakukan sebagai bencana musiman yang hanya dipadamkan api. Kerugiannya menjangkau ekonomi, lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan warga. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus memberi efek jera yang jelas agar praktik membuka lahan dengan membakar tidak terulang.
Alasan usulan hukuman maksimal di Senayan
Robert menekankan bahwa persoalan karhutla sudah berlangsung puluhan tahun dengan korban yang terus bertambah. Ia menilai pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku yang sengaja membakar lahan masih lemah. Tanpa sanksi setimpal, pola yang sama akan muncul lagi setiap tahun.
Ia juga mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar kerusakan vegetasi. Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil, menjadi kelompok paling rentan saat asap tebal menyelimuti wilayah terdampak. Dalam pandangannya, situasi itu sudah masuk ranah darurat kemanusiaan, bukan hanya isu kehutanan.
Dampak kesehatan di Kalimantan yang memprihatinkan
Data kesehatan yang disebut Robert menggambarkan skala krisis. Di Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026, tersebar di 14 kabupaten/kota. Angka itu memperlihatkan asap karhutla langsung menekan layanan kesehatan daerah.
Kondisi di Kalimantan Selatan disebut lebih ekstrem. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat mencapai 480 mikrogram per meter kubik, level yang dikategorikan berbahaya bagi pernapasan. Sementara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit terbanyak, menandakan asap telah mengubah beban penyakit masyarakat setempat.
Luas lahan terbakar dan celah pengawasan
Dari sisi luasan, Riau mencatat 16.277,50 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Bagi Robert, angka tersebut menjadi bukti bahwa masalah belum selesai meski pemadaman rutin digelar tiap musim. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pembukaan lahan berisiko tinggi.
Dengan catatan tersebut, pendekatan hanya memadamkan api dinilai tidak cukup. Penegakan hukum terhadap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan harus dipertegas agar kerugian ekologis dan kesehatan tidak terus menumpuk di wilayah yang sama.
Implikasi bagi publik dan pemantauan dari Jakarta
Pernyataan di Senayan ini relevan bagi pembaca di Jakarta karena kebijakan penanganan karhutla dan standar sanksi ditetapkan di tingkat nasional. Ketika asap lintas pulau memburuk, tekanan pada kesehatan publik dan ekonomi regional biasanya ikut terbaca di pusat pemerintahan. Usulan sanksi terberat menandai desakan agar siklus tahunan itu diputus lewat hukum yang lebih tegas.
Robert menegaskan korban jiwa, gangguan pernapasan, dan kerugian materi tidak boleh dinormalisasi sebagai “risiko musim”. Pemerintah dan aparat penegak hukum, menurutnya, perlu menindak pelaku secara maksimal agar efek jera benar-benar terasa dan kasus serupa tidak berulang.
Ke depan, perhatian publik diperkirakan tetap tertuju pada tindak lanjut usulan tersebut di ranah legislasi dan penegakan hukum, seiring pemantauan luas kebakaran serta data kesehatan di daerah terdampak.
Sumber: Sindo News.