METRO
Indeks
Politik

Habiburokhman: 13 Kejahatan Serius Diusulkan Masuk Skema Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset kembali menyita perhatian publik di Jakarta setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan usulan cakupan kejahatan yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Ia menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam skema perampasan aset, tidak terbatas pada korupsi saja.

Pernyataan itu disampaikan di Ibu Kota pada Senin, 31 Agustus 2026. Habiburokhman menegaskan ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga rumusan final belum final. Meski demikian, arah kebijakan sudah mengarah pada perluasan objek kejahatan di luar perkara tipikor.

Cakupan kejahatan lebih luas dari korupsi

Menurut penjelasan pimpinan Komisi III, usulan perampasan aset menyasar sejumlah kejahatan serius yang sering menghasilkan aliran dana haram. Selain korupsi, daftar yang dibahas mencakup narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Bidang sektoral pun masuk radar. Tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang diusulkan dapat dikenai perampasan aset. Pendekatan ini dinilai selaras dengan praktik di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Sanksi berdasarkan perbuatan, bukan jabatan

Habiburokhman memahami kekhawatiran sebagian warga bahwa aturan baru berpotensi menyasar masyarakat biasa yang bukan pejabat. Ia menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mendapat sanksi sesuai perbuatannya, tanpa memandang latar belakang jabatan atau status sosial.

Dengan logika itu, penegakan hukum tidak boleh membedakan pelaku pejabat dan nonpejabat. Yang dinilai adalah perbuatan pidana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan, bukan posisi seseorang di struktur kekuasaan.

Pengawasan ketat agar tidak jadi alat kekuasaan

Di sisi lain, pimpinan Komisi III mengingatkan risiko penyalahgunaan. Undang-undang perampasan aset tidak boleh dipakai secara sewenang-wenang untuk memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang bersikap kritis. Karena itu, Komisi III tengah mencari formula pengawasan yang lebih kuat.

Ia menilai diperlukan lembaga dengan kewenangan memadai untuk menindak aparat yang menyalahgunakan proses perampasan aset. Oknum penegak hukum yang terbukti menyimpang, katanya, harus bisa dikenai sanksi etika, profesi, maupun pidana. Intinya, aturan baru hanya aman jika dijalankan aparat yang bersih dan berintegritas.

Daftar 13 tindak pidana yang diusulkan

Berikut ringkasan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset dalam pembahasan RUU tersebut:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Penyelundupan manusia
  • Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang

Bagi pembaca di Jakarta, isu ini relevan karena banyak perkara kejahatan ekonomi dan lintas sektoral berproses di lembaga penegak hukum serta peradilan yang berpusat di Ibu Kota. Transparansi pembahasan di DPR menjadi penting agar publik memahami batas kewenangan negara atas aset warga.

Ke depan, kualitas naskah RUU dan desain pengawasan akan menentukan apakah skema perampasan aset benar-benar memutus rantai keuntungan kejahatan atau justru menimbulkan celah baru. Publik, termasuk warga Jakarta, perlu mengikuti perkembangan pembahasan agar hak hukum tetap terlindungi bersamaan dengan pemberantasan kejahatan serius.

Sumber: Liputan6.

Tag: RUU perampasan aset, Komisi III DPR, Habiburokhman, tindak pidana, korupsi, narkotika, DPR RI, penegakan hukum

Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda