METRO
Indeks
Metro

Polda Metro Bantah Tangkap Botok, Koordinator Massa Pati di Jakarta

Isu penangkapan Botok sempat memanas di kalangan warga yang mengikuti rencana kedatangan massa dari Pati ke kawasan Gedung DPR RI, Jakarta. Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kepolisian secara tegas membantah adanya tindakan penahanan terhadap koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok.

Penjelasan resmi itu disampaikan Senin, 24 Agustus 2026, setelah beredar kabar bahwa Botok diamankan petugas. Menurut polisi, yang terjadi justru komunikasi administratif terkait rencana kegiatan, bukan proses hukum penangkapan.

Komunikasi Awal dengan Polres Metro Jakarta Pusat

Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat lebih dulu menjalin kontak dengan Botok dan Teguh menyangkut rencana kedatangan massa asal Pati ke ibu kota. Dalam pembicaraan itu, petugas menguraikan ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan yang akan digelar di wilayah Jakarta.

Bagi warga Jakarta, kejelasan izin menjadi penting karena kawasan sekitar Gedung DPR RI kerap menjadi titik kumpul berbagai aktivitas publik. Penegasan prosedur ini bertujuan menjaga ketertiban tanpa menghambat niat silaturahmi yang disampaikan perwakilan massa.

Kegiatan Disebut Silaturahmi, Bukan Aksi Unjuk Rasa

Perwakilan massa Pati menyampaikan bahwa agenda yang direncanakan bukan penyampaian pendapat di muka umum. Mereka menyebut kegiatan itu sebagai silaturahmi sekaligus penggalangan bantuan logistik.

Atas dasar itu, polisi mengimbau penyelenggara mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Botok menyatakan kesediaan mengurus dokumen tersebut dan meminta didampingi petugas saat menuju kantor Polda.

Keramaian di Lokasi Picu Salah Tafsir

Saat keberangkatan ke Polda Metro Jaya hendak dilakukan, sebagian massa di lokasi justru menduga Botok sedang diamankan. Suasana pun memanas dan semakin ramai, sehingga rencana perjalanan akhirnya dibatalkan.

Botok sendiri sempat menjelaskan kepada orang-orang di sekitarnya bahwa kepergiannya bertujuan mengurus izin, bukan karena ditangkap. Namun, kerumunan yang membesar membuat proses itu tidak dilanjutkan pada momen tersebut.

  • Polisi menekankan kehadiran personel hanya untuk penjelasan administrasi dan perizinan.
  • Tidak ada status penangkapan atau pengamanan paksa terhadap Botok.
  • Pembatalan keberangkatan dipicu situasi lapangan yang tidak kondusif.

Klarifikasi Resmi untuk Warga Jakarta dan Pendatang

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa tidak terjadi penangkapan dalam peristiwa itu. Bagi pembaca di Jakarta, klarifikasi ini relevan agar informasi yang beredar di media sosial tidak memicu spekulasi berlebihan di sekitar titik-titik strategis ibu kota.

Polda Metro Jaya mengingatkan setiap kelompok yang berencana berkegiatan di wilayah hukumnya agar menempuh jalur perizinan sesuai ketentuan. Langkah itu dinilai membantu kelancaran acara sekaligus memudahkan pengamanan bagi masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Dengan bantahan resmi ini, isu penangkapan Botok dinyatakan tidak berdasar. Polisi menempatkan pertemuan tersebut murni dalam kerangka pembinaan dan penjelasan prosedur, bukan tindakan represif.

Sumber: Liputan6.

Tag: Polda Metro Jaya, Botok Pati, AMPB, perizinan kegiatan, Gedung DPR, Jakarta Pusat, massa Pati, klarifikasi polisi