Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Penetapan itu diumumkan resmi pada Selasa, 1 September 2026, sebagai hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan massa yang sebelumnya diamankan.
Peristiwa kerusuhan berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026, di sekitar kompleks legislatif yang menjadi pusat perhatian warga ibu kota. Bagi pembaca di Jakarta, lokasi Senayan yang padat aktivitas membuat dampak keamanan dan lalu lintas terasa langsung di sejumlah ruas utama.
Rincian tersangka dewasa dan anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari total 49 tersangka, sebanyak 44 orang merupakan dewasa. Penanganan mereka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara lima orang lainnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum terhadap kelompok usia ini dilimpahkan kepada Direktorat Reserse PPA serta TPPO agar sesuai ketentuan perlindungan anak. Pembagian wewenang ini menegaskan pendekatan berbeda antara pelaku dewasa dan anak di bawah umur.
Verifikasi 322 orang yang diamankan
Angka 49 tersangka muncul setelah polisi memeriksa dan memverifikasi 322 orang yang diamankan usai kerusuhan. Sebanyak 273 orang kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Proses verifikasi mencakup pemeriksaan keterangan, bukti, dan peran masing-masing individu di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar penetapan status hukum tidak meluas tanpa dasar yang jelas, terutama mengingat jumlah massa yang sempat ditahan relatif besar.
Klarifikasi soal pembawa senjata tajam
Muncul informasi di publik soal tiga orang yang disebut membawa senjata tajam. Budi Hermanto menegaskan keterangan itu merupakan uraian peran dalam berkas perkara, bukan penambahan tersangka baru di luar angka 49 yang sudah ditetapkan.
Dengan demikian, rujukan resmi penyidikan tetap pada 49 orang. Penegasan ini penting untuk menghindari tafsir ganda di tengah pemberitaan yang cepat beredar di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Pemetaan peran pelaku sebelumnya
Sebelum angka final 49 diumumkan, Polda Metro Jaya sempat menyampaikan penetapan 45 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imannudin memaparkan pemetaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Pada tahap itu, penyidik membagi orang yang diamankan ke dalam beberapa klaster. Klaster pertama mencakup anak yang berhadapan dengan hukum, yang jumlahnya sempat mencapai 153 orang dan diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO. Klaster kedua berisi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
- Klaster perusakan fasilitas umum dan penganiayaan: 71 orang, sebagian ditetapkan tersangka.
- Klaster dugaan membawa senjata tajam: tiga orang, masuk uraian peran perkara.
- Klaster yang masih didalami: dugaan penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa.
Dari kelompok yang diduga terlibat perusakan serta penganiayaan, puluhan orang ditetapkan tersangka atas dasar bukti yang cukup. Polisi juga menyebut masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak atau penyandang dana, serta pihak yang merekrut massa hingga situasi memanas.
Bagi warga Jakarta, perkembangan kasus ini relevan karena kawasan Senayan menjadi titik rawan saat aksi massa berlangsung. Kejelasan jumlah tersangka dan status verifikasi diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menenangkan kekhawatiran publik terkait keamanan ibu kota.
Penyidikan lanjutan tetap berjalan sesuai klaster peran yang sudah dipetakan. Polda Metro Jaya menekankan data 49 tersangka sebagai acuan resmi hingga ada perkembangan baru yang diumumkan secara terbuka.
Sumber: Liputan6.