Persoalan rezeki suami istri kerap memicu perdebatan di kalangan keluarga urban, termasuk di Jakarta, ketika istri memutuskan berkarier. Ada anggapan bahwa penghasilan perempuan otomatis memotong jatah suami. Ustaz Farid Nu’man Hasan menolak pandangan itu dan menekankan bahwa dalam ajaran Islam setiap hamba telah dijamin bagiannya oleh Allah Ta’ala, tanpa saling mengurangi.
Pemahaman yang keliru sering lahir dari tekanan ekonomi rumah tangga modern. Padahal, menurut penjelasan ustaz tersebut, konsep rezeki tidak bersifat zero-sum. Suami tetap bertanggung jawab menafkahi, sementara penghasilan istri merupakan bagian yang juga telah ditetapkan untuknya. Keduanya tidak saling menghapus.
Jaminan rezeki untuk setiap makhluk
Ustaz Farid merujuk pada firman Allah dalam Surah Hud ayat 6. Ayat itu menegaskan bahwa tidak satu pun makhluk bergerak di bumi kecuali rezekinya dijamin Allah. Dia mengetahui tempat tinggal dan tempat penyimpanannya, dan semuanya tertulis dalam kitab yang nyata.
Dengan landasan ayat tersebut, anggapan bahwa istri yang bekerja “mengambil” rezeki suami tidak memiliki dasar syar’i. Masing-masing individu memiliki hak rezeki yang sudah dijamin. Kerja istri tidak mengubah ketetapan yang telah ditetapkan bagi suami, begitu pula sebaliknya.
Catatan malaikat sejak dalam kandungan
Penjelasan dilengkapi dengan hadis riwayat Muslim nomor 2643. Hadis itu menguraikan tahapan penciptaan manusia di dalam rahim: empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah, lalu mudghah, hingga malaikat diutus untuk meniupkan ruh.
Pada momen itu malaikat diperintah menulis empat perkara: rezeki, ajal, amal, serta apakah ia celaka atau bahagia. Poin ini menegaskan bahwa rezeki seseorang sudah tercatat jauh sebelum ia lahir dan berumah tangga. Status pekerjaan pasangan tidak mengubah catatan tersebut.
Makna praktis bagi rumah tangga Muslim
Bagi pasangan di kota besar seperti Jakarta, pesan ini relevan saat istri ikut menopang biaya hidup. Suami tidak perlu merasa “bagiannya berkurang”, dan istri tidak perlu merasa bersalah hanya karena produktif di luar rumah. Yang perlu dijaga adalah niat, kehalalan sumber, serta kesepakatan peran di dalam keluarga.
Islam tetap menempatkan nafkah sebagai kewajiban suami. Penghasilan istri, jika ada, bersifat pendukung dan dikelola dengan musyawarah. Keduanya dipandang sebagai amanah, bukan kompetisi memperebutkan jatah yang sama.
- Rezeki setiap hamba sudah dijamin dan dicatat.
- Istri bekerja tidak mengurangi ketetapan rezeki suami.
- Nafkah tetap kewajiban suami; penghasilan istri bersifat tambahan.
- Kehalalan dan keberkahan lebih utama daripada sekadar nominal.
Menjaga cara pandang agar rumah tangga tetap tenang
Ustaz Farid mengingatkan agar pasangan tidak mengukur rezeki semata dari perbandingan gaji. Ketenangan rumah tangga justru tumbuh ketika keduanya meyakini bahwa Allah Maha Pemberi. Kecurigaan bahwa satu pihak “mengambil jatah” pihak lain hanya memperkeruh komunikasi.
Dengan memahami dalil Al-Qur’an dan hadis di atas, pasangan Muslim dapat menata peran ekonomi secara sehat. Istri yang berkarier tidak otomatis menjadi ancaman bagi kehormatan atau porsi rezeki suami. Sebaliknya, keduanya dapat saling menopang dalam koridor syariat.
Pada akhirnya, yang dituntut adalah ikhtiar halal, syukur, dan distribusi tanggung jawab yang adil. Rezeki datang dari Allah; usaha manusia hanyalah sebab. Keyakinan ini membantu keluarga, termasuk yang hidup di metropolis, menghindari konflik yang tidak perlu soal siapa yang “lebih banyak” membawa uang ke rumah.
Sumber: Sindo News.